Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

POLDA JATIM Tangkap Residivis Curanmor di Dua Kabupaten

683
×

POLDA JATIM Tangkap Residivis Curanmor di Dua Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POJOKJATIM.COM | SURABAYA — Tim Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Jember. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jawa Timur, 22 Oktober 2025.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah pelaku di Desa Jatiroto Lor, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Pelaku diketahui bernama Salim (35), warga Dusun Salak, Desa Salak, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam target operasi “Ops Sikat Semeru 2025”.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan di dalam rumah beserta sejumlah barang bukti hasil curian,” ujar AKP Fauzi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian, masing-masing:

  1. Honda Beat warna biru putih (TKP Salak, Randuagung, Lumajang);
  2. Honda Beat warna biru putih (TKP Ranulogong, Randuagung, Lumajang);
  3. Yamaha Jupiter MX warna merah (TKP Buwek, Randuagung, Lumajang);
  4. Yamaha R15 warna hitam (TKP Yosorati, Sumberbaru, Jember).

Selain kendaraan, polisi juga menemukan tiga mata kunci T, dua gagang kunci T, dua besi pencukit, satu pinset, satu gagang obeng, dan satu tas pinggang warna hijau army yang biasa digunakan untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Salim mengakui telah melakukan aksi curanmor sendirian di beberapa lokasi berbeda. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor sebanyak empat kali.

Adapun aksi-aksi pencurian yang dilakukan Salim antara lain:

  • TKP di Dusun Stasiun, Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Lumajang (20 Oktober 2025);
  • TKP di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember (5 Oktober 2025);
  • TKP di Dusun Darung, Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, Lumajang (19 September 2025).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain serta barang bukti tambahan.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya melalui operasi “Ops Sikat Semeru 2025”.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengembalikan barang bukti kepada para korban,” tambah AKP Fauzi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *