POJOKJATIM.COM | LUMAJANG – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk Madrasah, termasuk Madrasah Aliyah Swasta (MAS), seharusnya tetap utuh dan tidak perlu dipotong. Pemotongan Dana BOS Madrasah dianggap salah dan tidak sesuai dengan aturan nasional. Di Kabupaten Lumajang, diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MAS (Madrasah Aliyah Swasta). Sumber terpercaya menunjukkan kwitansi yang menunjukkan nilai puluhan juta rupiah dan berstempel KKM, serta bukti tagihan kepada sekolah Madrasah Aliyah Swasta. “Iuran korwil KKM per siswa 50 ribu, diserahkan ke bendahara umum KKM,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penma Kemenag Lumajang, Edy Nanang Sofyan Hadi, yang dulu ketua KKMA Lumajang, membantah adanya pemotongan. Menurutnya, dana BOS tidak bisa dipotong karena dana itu masuk ke rekening masing-masing lembaga. “Kami tidak berani, karena dana itu otomatis ke rekening sekolah. Kami hanya mengawasi agar pencairan dana BOS berjalan tepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kami tidak berani memotong dana BOS Reg. Di tingkat kabupaten, tidak ada pemotongan BOS Reg. Kami juga akan memeriksa datanya,” ujarnya.
Dia memastikan tidak ada perintah pemotongan BOS Reg dari kabupaten ke bawah, karena dana itu harus diawasi. Dana BOS Reg juga mendukung banyak program, termasuk peningkatan kompetensi guru.
Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan, karena banyak yang tahu bahwa dugaan pemotongan Dana BOS masih terjadi hingga sekarang. Ada kabar bahwa setiap akhir tahun ajaran, semua kepala sekolah MAS dan Kemenag melakukan tur wisata ke berbagai tempat di luar Kabupaten Lumajang. Penting untuk diketahui bahwa dana BOS MAS tidak boleh dipotong, sebab hal ini bertentangan dengan kebijakan. Pemotongan dana BOS Madrasah tidak sesuai dengan Instruksi Presiden dan kebijakan pendidikan nasional. Jika dana BOS dipotong, operasional madrasah bisa terganggu, termasuk kegiatan pendidikan dan pembayaran insentif untuk guru.
Penggunaan Dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis yang ada, dan pemotongan anggaran tidak diizinkan. Jika dana BOS dipotong, madrasah bisa mengalami kekurangan anggaran, yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Diakhir konfirmasi Kasi Penma Kemenag Kabupaten Lumajang berusaha memberikan amplop kepada salah satu teman media namun ditolak secara halus dengan tujuan agar tidak perlu memberitakan tentang dugaan pemotongan dana BOS Reg Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang ada di Kabupaten Lumajang.
Perlu diketahui sanksi bagi pelaku korupsi dana BOS Kemenag dapat berupa pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar ganti rugi kerugian negara, yang besarnya tergantung pada nilai kerugian dan keputusan pengadilan. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001). (Redaksi)




















