POJOKJATIM.COM | LUMAJANG – Tindakan tidak terpuji seorang kakek di Lumajang, Jawa Timur, merupakan contoh buruk yang tidak seharusnya ditiru. Kakek dengan inisial “S” yang berusia 71 tahun ini diduga melakukan kejahatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga yang berumur 5 tahun, yang merupakan tetangganya.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, insiden tersebut terjadi ketika korban, Bunga (nama samaran), sedang asyik bermain di depan rumah kakek tersebut. Informasi ini disampaikan pada konferensi pers yang terjadi di halaman Mapolres Lumajang pada hari Selasa (09/07/2025).
“Pada kesempatan kali ini, kami mengungkap dua kasus persetubuhan. Yang pertama melibatkan pelaku berinisial “S” (71) dengan korban Bunga (nama samaran) yang berusia 5 tahun,” kata kapolres.
“Insiden ini berlangsung saat korban berada di luar rumahnya, kemudian pelaku memanggilnya untuk masuk ke rumah dan membawanya ke kamar,” tambahnya.
Kapolres juga menerangkan bahwa menurut orang tua korban, tindakan pelaku dilakukan beberapa kali, yaitu dua kali di dalam kamar dan dua kali di luar rumah pelaku.
“Di dalam rumah, perbuatan tersebut berlangsung dua kali, dan dua kali lainnya terjadi di luar rumah,” ungkap kapolres lebih jauh.
Kapolres Lumajang sangat menyayangkan kejadian tersebut karena korban masih di bawah umur.
Sementara itu, pelaku kini terancam hukum pada Undang-undang perlindungan anak pasal 81, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan ancaman minimal 5 tahun. (Azis)



















